Skip to main content
EdukasiArtikel

War On Drugs

Dibaca: 76 Oleh 12 Jan 2021Januari 27th, 2021Tidak ada komentar
War On Drugs

Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sudah merambah sampai ke segala penjuru dunia, tak terkecuali di Nusantara yang kita cintai ini. Penyalahgunaan Narkoba sangatlah berbahaya dan mengakibatkan dampak negatif baik secara fisik, psikologis maupun social. Seorang yang baru akan sadar kalau ia sudah terjerumus, ketagihan , ketergantungan narkoba dan menderita baik secara fisik maupun psikologis.

Mereka tak dapat hidup secara normal , masyarakat merasa penyalahgunaan narkoba “bertingkah laku aneh” sehingga sering memojokkan mereka. Bahkan sebagian besar langsung memvonis bahwa mereka memang kriminal yang tidak perlu diajak kompromi apalagi didekati.

Sebenarnya apakah narkoba itu ? Sehingga Negara Negara di dunia ini perlu bersatu padu untuk memberantasnya. banyak Apa saja dampak negatifnya? Rasanya banyak yang perlu kita ketahui agar kita bukan saja waspada , tetapi juga dapat mengajak rekan yang lain untuk mengambil keputusan tepat, yaitu katakan Tidak Untuk Narkoba !. Bahkan mari kita bersama Kita Perangi Narkoba.

Menyikapi hal ini, tiada pilihan lain kecuali pemerintah bersama sama dengan segenap lapisan masyarakat harus saling bahu melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan pemberantasan peredaran gelap narkoba. Sudah barang tentu lebih baik mencegah daripada harus mengobati.

 

Apakah Narkoba itu?
Narkoba singkatan dari NARkotika, psiKOtropika dan Bahan Adiktif Lainnya, adalah obat dan bahan atau zat yang jika masuk tubuh berpengaruh pada fungsi tubuh terutama otak. Narkoba termasuk bahan adiktif karena menimbulkan ketergantungan dan tergolong zat psikoaktif , artinya berpengaruh pada kerja otak dan mengubah perilaku pemakainya.

Contoh Narkotika : Candu , morfin dan heroin yang berasal dari tanaman candu (opium) dan memiliki pengaruh sama jika dipakai. Contoh narkotika lain : ganja dan kokain.

Contoh Psikotropika : ekstasi , shabu, obat-obat penenang/ obat tidur.

Penggunaan dan peredaran narkotika dan psikotropika diawasi secara ketat dengan undang-undang yaitu UU RI No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Kepemilikan pengunaan secara tidak sah merupakan pelanggaran hukum. Bahan adiktif lain tidak diatur dalam undang undang contoh : kafein (pada minuman kopi dan beberapa minuman penyegar), nikotin (pada rokok tembakau) dan alcohol (pada minuman keras tergantung kadar etanolnya, ada yang dijual bebas, ada pula yang dikendalikan oleh peraturan pemerintah).

Jenis jenis narkoba yang banyak disalahgunakan sering memiliki julukan atau istilah gaul sesuai dengan bahasa setempatnya yang sering berubah ubah. Istilah itu tidak menggambarkan khasiat dan kemurnian zat tersebut.

Penyalahgunaan narkoba berpengaruh pada tubuh dan mental emosional pemakainya. Jika sering dipakai apalagi dalam jumlah berlebih akan merusak kesehatan tubuh kejiwaan dan fungsi sosialnya. Pengaruh narkoba pada remaja lebih fatal karena menghambat perkembangan kepribadiannya. Narkoba bahkan dapat merusak potensi diri sebab dianggap sebagai cara yang “wajar” seseorang menghadapi permasalahannya sehari hari.

#BNNKSurakarta #WarOnDrugs #Narkoba #P4GN #JatengGayengLawanNarkobaBarengbareng

———————————————————————-
BNN Kota Surakarta
Jl. Ki Ageng Mangir Gang 2, Penumping, Laweyan, Surakarta, 57141.

Call Center : (0271) 746 4379 / 082 136 131 466
e-mail : bnnkota_surakarta@bnn.go.id
Website : surakartakota.bnn.go.id
youtube : BNN Kota Surakarta
Instagram : infobnn_kota_surakarta
Facebook : BNNSurakarta
Twitter : BNNKSurakarta
———————————————————————-

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel