TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas Pokok BNN Kota Surakarta
Badan Narkotika Nasional Kota Surakarta mempunyai tugas melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Kota Surakarta.
Fungsi BNN Kota Surakarta
Dalam melaksanakan tugasnya, BNNK menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, dan rehabilitasi;
- Pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pemberantasan dalam rangka pemetaan jaringan kejahatan terorganisasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekusor dan bahan adiktif lainnya di wilayah Kota Surakarta;
- Pelaksanaan penyiapan bantuan hukum dan kerja sama;
- Pelaksanaan pembinaan teknis di bidang P4GN kepada Badan Narkotika Nasional Kota Surakarta;
- Penyusunan rencana program dan anggaran BNNK;
- Evaluasi dan penyusunan laporan BNNK; dan
- Pelayanan administrasi BNNK.