Badan Narkotika Nasional (disingkat BNN) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Badan Narkotika Nasional dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam rangka pelaksanaan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran gelap Narkotika (P4GN) di daerah, dibentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota sebagai instansi vertikal Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Narkotika Nasional di dalam wilayah Kabupaten/Kota.
Badan Narkotika Nasional Kota Surakarta, dibentuk berdasarkan :
- Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/614/M.KT.01/2017 tentang Pembentukan 21 (dua puluh satu) Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota tgl 27 November 2017
- Peaturan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomer 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Ke Lima atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional No.3 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota tanggal 29 Desember 2019
Sehingga pada tanggal 29 Desember Tahun 2017, ditetapkan lah Badan Narkotika Nasional Kota Surakarta.