
surakartakota.bnn.go.id – Surakarta; Rabu (20/04) Tim Asesmen Terpadu Kota Surakarta melaksanakan TAT terhadap 1 tersangka. Asesmen tersebut dilaksanakan berdasarkan permohonan dari Polresta Surakarta dan dilaksanakan di BNN Kota Surakarta.
Dilakukan terlebih dahulu asesmen hukum oleh tim hukum dari BNN Kota Surakarta, Kejaksaan Negeri Surakarta (secara virtual) dan Polresta Surakarta. Kemudian dilanjutkan dengan asesmen medis oleh tim asesmen medis dari Klinik Pratama Ngudi Waras BNN Kota Surakarta yang terdiri dari Dokter dan Konselor Adiksi.
Asesmen medis tersebut bertujuan untuk menentukan tingkat kecanduan zat narkotika tersangka serta untuk menentukan rencana rehabilitasi tersangka. Dilanjutkan dengan Case conference tersebut bertujuan untuk menyimpulkan hasil asesmen medis dan hukum guna dikeluarkannya rekomendasi TAT.
Salam Sehat Tanpa Narkoba!
“Speed Up Never Let Up”
#BNNKSurakarta #WarOnDrugs #Narkoba #P4GN #JatengGayengLawanNarkobaBarengbareng
———————————————————————-
Badan Narkotika Nasional Kota Surakarta
Jl. Ki Ageng Mangir Gang 2, Penumping, Laweyan, Surakarta, 57141.
Call Center : (0271) 746 4379 / 082 136 131 466
e-mail : bnnkota_surakarta@bnn.go.id
Website : surakartakota.bnn.go.id
youtube : BNN Kota Surakarta
Instagram : infobnn_kota_surakarta
Facebook : BNNSurakarta
Twitter : BNNKSurakarta
———————————————————————-