
surakartakota.bnn.go.id – Surakarta; Senin (14/03) Tim Asesmen Terpadu Kota Surakarta melaksanakan TAT ke 23 dan 24 terhadap 2 tersangka. Asesmen tersebut dilaksanakan berdasarkan permohonan dari Polresta Surakarta dan dilaksanakan di Ruang PIE BNN Kota Surakarta.
Tersangka dilakukan asesmen medis oleh tim asesmen medis dari Klinik Pratama Ngudi Waras BNN Kota Surakarta yang terdiri dari Dokter (secara virtual) dan Konselor Adiksi. Asesmen medis tersebut bertujuan untuk menentukan tingkat kecanduan zat narkotika tersangka serta untuk menentukan rencana rehabilitasi tersangka. Dilanjutkan dengan asesmen hukum oleh tim hukum dari BNN Kota Surakarta, Kejaksaan Negeri Surakarta (secara virtual) dan Polresta Surakarta. Case conference tersebut bertujuan untuk menyimpulkan hasil asesmen medis dan hukum guna dikeluarkannya rekomendasi TAT.
Salam Sehat Tanpa Narkoba!
#BNNKSurakarta #WarOnDrugs #Narkoba #P4GN #JatengGayengLawanNarkobaBarengbareng
———————————————————————-
Badan Narkotika Nasional Kota Surakarta
Jl. Ki Ageng Mangir Gang 2, Penumping, Laweyan, Surakarta, 57141.
Call Center : (0271) 746 4379 / 082 136 131 466
e-mail : bnnkota_surakarta@bnn.go.id
Website : surakartakota.bnn.go.id
youtube : BNN Kota Surakarta
Instagram : infobnn_kota_surakarta
Facebook : BNNSurakarta
Twitter : BNNKSurakarta
———————————————————————-