
BADAN NARKOTIKA NASIONAL
KOTA SURAKARTA
SIARAN PERS
surakartakota.bnn.go.id – Surakarta, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Surakarta yang diketuai oleh Krosbin Lumban Gaol, SH., MH pada hari Selasa (28/1) menjatuhkan putusan hukuman mati pada AA, warga Malang, Jawa Timur. AA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam surat dakwaan Primair.
Terdakwa sebelumnya ditangkap oleh tim Pemberantasan BNN Kota Surakarta dan BNN Provinsi Jawa Tengah pada hari Selasa, 12 September 2019 di dalam armada bus di depan Pasar Ngudi Rejeki Gilingan, Kota Surakarta dengan barang bukti dua koper besar berisi 50 (lima puluh) bungkus plastik hitam yang dibalut lakban warna coklat yang berisi Narkotika jenis ganja dengan berat bersih 48,113 Kilogram serta 3 (tiga) buah kertas bungkus batang rokok berisi Plastik Klip Transparan yang berisi serbuk Kristal warna putih narkotika jenis shabu seberat 1,6 gram. Penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya penyelundupan Narkotika jenis ganja ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur pada awal September 2019 lalu. Penyelundupan dalam jumlah besar tersebut dilakukan oleh jaringan Sumatera-Jawa dengan modus dimasukkan ke dalam koper dan dibawa menggunakan armada bus antar Kota antar Provinsi dari Pelabuhan Merak melalui jalur tol lintas Jawa. Terdakwa kedapatan membawa barang bukti ganja tersebut menggunakan armada bus antar kota antar provinsi dari Cilegon, Jawa Barat dengan tujuan Jawa Timur.
Terdakwa kemudian dituntut dengan pasal primer 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
———————————————————————————————————————
BNN Kota Surakarta
Gedung Tawangpraja Lt. Dasar Kompleks Balaikota Surakarta
Call center : 0821-3613-1466
Email : bnn.kotasurakarta@gmail.com
Instagram : instagram.com/bnn.kotasurakarta
#bersinar
#stopnarkoba
https://m.solopos.com/selundupkan-ganja-50-kg-via-bus-warga-malang-divonis-mati-1044493