Skip to main content
Rehabilitasi

Rapat Tim Asesmen Terpadu BNN Kota Surakarta

Dibaca: 1 Oleh 04 Mar 2020November 28th, 2020Tidak ada komentar
Rapat Tim Asesmen Terpadu BNN Kota Surakarta

surakartakota.bnn.go.id – surakarta; Rabu (4/2) BNN Kota Surakarta mengadakan Rapat Koordinasi Tim Asesmen Terpadu Tingkat Kota Surakarta Tahun 2020. Kegiatan dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri Surakarta (2 Orang), Balai Pemasyarakatan Surakarta (2 Orang ), Sat Narkoba Polresta Surakarta (2 Orang ) RSJD Arif Zainuddin Surakarta (1 Orang ), BNN Surakarta (Kepala, kasi rehabilitasi, kasi P2M dan Staff ).

Dalam rapat tersebut Kepala BNN Kota Surakarta memaparkan bahwa perlunya dasar hukum asesmen terpadu, asesemen dilaksanakan untuk mengetahui tingkat kecanduan dan peran tersangka dan/atau terdakwa dalam kasus narkotika. Pelaksanaan Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi sesuai Perber Mahkumjakpol Kemenkes Kemensos BNN.

Dalam Asesmen Terpadu terdiri dari Tim Medis (Psikiater, dokter forensic, dokter umum, psikolog yang tersertifikasi asesor) dan Tim Hukum terdiri dari (Penyidik BNN, Penyidik Polri, Jaksa, BAPAS).

Dalam rapat ini dokter Ambar menginfokan bahwa telah diterbitkannya PERMENKES No 4 tahun 2020 tentang penyelenggara Institusi Penerima Wajib Lapor dimana isinya bahwa penyalahguna yang di rehabilitasi di IPWL Kemenkes tidak seluruhnya Gratis tetapi ada syaratnya yaitu memiliki BPJS PIB atau KIS selainnya Berbayar.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel