
surakartakota.bnn.go.id – surakarta; Rabu (5/2), Seksi Rehabilitasi BNN Kota Surakarta mendapat kunjungan dari Tim Teknis Perijinan Bidang Kesehatan yang terdiri dari Dinas Kesehatan Kota Surakarta dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surakarta. Survey Lapangan/Visitasi ini berkaitan dengan Perijinan Pendirian Klinik Pratama BNN Kota Surakarta.
Dalam kegiatan ini, tim visitasi meninjau ruangan dan alur pelayanan di Klinik Pratama BNNK Surakarta yang berlokasi di Jalan Ki Ageng Mangir Gang II, Penumping, Laweyan. Berdasarkan penilaian, pada prinsipnya tim sangat mendukung terbentuknya klinik pratama Rehabilitasi BNNK Surakarta. Tim juga memberi masukan terkait beberapa hal yang perlu dilengkapi sebagai persyaratan diantaranya adalah pengelolaan limbah medis; memenuhi persyaratan administrasi klinik berupa rekam medis, blangko rujukan, blangko surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika, informed consent, SOP; kalibrasi alat-alat kesehatan; memenuhi persyaratan SIP bagi tenaga kesehatan; menyediakan papan nama klinik apabila izin sudah diterbitkan. Tim memberikan rekomendasi dan persyaratan yang kurang dilengkapi selama 2 bulan.