
surakartakota.bnn.go.id – Surakarta; BNN Kota Surakarta melaksanakan kegiatan Rapat Kesekretariatan Pelaksanaan Inpres RAN P4GN Wilayah Tahap Kedua. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat BNNK Surakarta diikuti oleh peserta dari Kesbangpol Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Sragen, Karanganyar; Satres narkoba dari Polres Karanganyar, Sukoharjo, Boyolali dan Sragen serta dari Diskominfo Kota Surakarta.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres No. 2 Tahun 2020 yang bertujuan memberikan asistensi kepada OPD. Kegiatan dilaksanakan dalam rangka pelaporan kemajuan pelaksanaan Inpres No 2 Tahun 2020. Kegiatan ini sekaligus menindaklanjuti Surat Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Nomor B/1358/VIII/KA/OT.00/2021/BNNP-JTG tentang Pendelegasian Tugas BNNP Jateng kepada BNN Kab/ Kota Jajaran.
Rapat dibuka oleh Kepala BNN Kota Surakarta Drs. Triatmo Hamardiyono, M.Si yang menyampaikan paparan mengenai kondisi dan situasi kerawanan narkoba di wilayah Kota Surakarta dan Kabupaten di sekitarnya berdasarkan data yang dihimpun dengan menggunakan 8 indikator pokok dan 6 indikator pendukung. Kondisi ini menjadi antisipasi dan perlu dukungan dari seluruh stakeholder di wilayah Surakarta dan Kabupaten di sekitarnya secara bersama-sama. Kebijakan Nasional P4GN pada Inpres 2/ 2020 ini harus dilaksanakan seluruh Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah dan dilaksanakan secara periodik melalui aplikasi SISMONEV RAN P4GN setiap 6 bulan sekali.
Kepala Sub Bagian Umum BNNK Surakarta menyampaikan materi tentang Sistematika Pelaporan RAN P4GN yang dilakukan setiap 6 bulan sekali dan perlu koordinasi intensif antara PIC OPD, PIC Kesbangpol masing-masing Kabupaten/ Kota dan BNN.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi. Dalam diskusi terungkap beberapa kendala yang ada di dalam pelaksanaan RAN P4GN di daerah yakni tidak ada anggaran khusus untuk pelaksanaan kegiatan P4GN. Selain itu, ada juga Kabupaten yang memiliki anggaran khusus untuk P4GN namun kurang mengetahui teknis pelaporannya ke aplikasi SISMONEV.
Beberapa masukan yang diberikan oleh BNNK Surakarta dan Kesbangpol Surakarta yakni OPD dapat melakukan insert konten, yakni menyelipkan konten-konten P4GN melalui kegiatan yang dilaksanakan saat pelibatan masyarakat seperti kegiatan Karang Taruna, PKK, dll. OPD juga dapat menyelipkan pesan P4GN melalui media sosial yang dimiliki. Diskominfo Surakarta juga memberi masukan bahwa Pemerintah Daerah dapat juga melaksanakan sosialisasi P4GN melalui media luar ruang yang dimiliki seperti videotron dan pemasangan baliho.
Adapun terkait pelaporan, apabila PIC Kesbangpol di wilayah mengalami kesulitan dapat selalu berkomunikasi dengan PIC Sismonev RAN P4GN BNNK Surakarta.
Salam Sehat Tanpa Narkoba!
#BNNKSurakarta #WarOnDrugs #Narkoba #P4GN #JatengGayengLawanNarkobaBarengbareng
———————————————————————-
Badan Narkotika Nasional Kota Surakarta
Jl. Ki Ageng Mangir Gang 2, Penumping, Laweyan, Surakarta, 57141.
Call Center : (0271) 746 4379 / 082 136 131 466
e-mail : bnnkota_surakarta@bnn.go.id
Website : surakartakota.bnn.go.id
youtube : BNN Kota Surakarta
Instagram : infobnn_kota_surakarta
Facebook : BNNSurakarta
Twitter : BNNKSurakarta
———————————————————————-