
surakartakota.bnn.go.id – Surakarta; BNN Kota Surakarta pada hari Kamis (27/1) mengikuti Rapat Evaluasi Layanan Kepegawaian dalam Rangka Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai BNN. Kegiatan diselenggarakan secara virtual oleh Biro SDM Aparatur dan Organisasi Settama BNN secara virtual diikuti oleh seluruh satker di lingkungan BNN. Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro SDM Aparatur dan Organisasi BNN Drs. Heri Maryadi.
Narasumber Moh Ali Azhar, SH., M.Si selaku Widyaiswara PPSDM BNN menyampaikan aturan mengenai penilaian kinerja ASN yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019, kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
SKP Pegawai BNN disusun dengan memperhatikan Perencanaan Strategis (Renstra) BNN, Perjanjian Kinerja Kasatker, OTK Satker, Uraian Jabatan/ Tupoksi Pegawai dan SKP Atasan Langsung. Aspek Perilaku Pegawai dinilai berdasarkan kriteria orientasi pelayanan, Komitmen, Inisiatif Kerja, kerja sama, dan kepemimpinan. SKP disusun berdasarkan alur cascading kinerja organisasi ke kinerja individu PNS.
Salam Sehat Tanpa Narkoba!
#BNNKSurakarta #WarOnDrugs #Narkoba #P4GN #JatengGayengLawanNarkobaBarengbareng
———————————————————————-
Badan Narkotika Nasional Kota Surakarta
Jl. Ki Ageng Mangir Gang 2, Penumping, Laweyan, Surakarta, 57141.
Call Center : (0271) 746 4379 / 082 136 131 466
e-mail : bnnkota_surakarta@bnn.go.id
Website : surakartakota.bnn.go.id
youtube : BNN Kota Surakarta
Instagram : infobnn_kota_surakarta
Facebook : BNNSurakarta
Twitter : BNNKSurakarta
———————————————————————-