
surakartakota.bnn.go.id – Surakarta; Kepala BNN Kota Surakarta Drs. Triatmo Hamardiyono, M.Si beserta Kasubbag Umum dan staf mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi Pelaksanaan Program P4GN. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kementerian Koordintor Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan secara virtual dan diikuti oleh Gubernur dan jajaran Kesbangpol Provinsi seluruh Indonesia, Direktur Narkoba Polda se-Indonesia, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia serta Kepala BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/ Kota seluruh Indonesia. Rakornas ini diselenggarakan sebagai upaya Kemenkopolhukkam mengoptimalkan pelaksanaan Inpres No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan PN.
Rakornas ini mengambil tema “Sinergitas antar K/L dan Pemda dalam Mempercepat Capaian Indonesia Bersih Narkoba menuju Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh”
Rakornas dibuka dengan paparan Kepala BNN RI Komjen Pol Dr. Petrus R. Golose yang menyampaikan mengenai permasalahan dan Kebijakan Nasional P4GN yang memerlukan sinergitas dari seluruh elemen bangsa termasuk Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Menkopolhukam Mahfud MD selaku Keynote speaker menyampaikan sambutannya bahwa kejahatan narkotika selaku kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang bisa merusak generasi bangsa. Bangsa harus menjaga generasi mudanya dari bahaya narkoba. Oleh karena itu, K/L dan Pemda harus bahu -membahu dalam pelaksanaan RAN P4GN sesuai dengan kewenangan masing-masing serta menggalakkan peran serta masyarakat dalam P4GN.
Sestama BNN Irjen Pol Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si menyampaikan Laporan evaluasi pelaksanaan monitoring dan Evaluasi RAN P4GN pada periode pelaporan B06 Tahun 2021. Masih ada K/L dan Pemda yang belum menyusun dan melaporkan pelaksanaan RAN P4GN melalui aplikasi SISMONEV. K/L dan Pemda juga didorong untuk melaksanakan RAN P4GN di Instansi masing-masing dengan melaksanakan diseminasi informasi, pelaksanaan tes urin dan pembentukan satgas. Diharapkan pada periode pelaporan B12 nanti akan ada peningkatan jumlah pelaporan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H. Siregar SIK., M.Si. menyampaikan materi Kebijakan Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Narkoba, yakni tentang penempatan korban penyalahguna dan pecandu narkoba ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial melalui mekanisme Asesmen Terpadu. Pecandu dan korban penyalahguna narkotika wajib direhabilitasi bukan dipidana untuk mengurangi potensi pasar peredaran gelap Narkoba di Indonesia dan mengurangi over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan.
Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Irjen Pol Drs. Reynhard Silitonga, SH., M.Si menyampaikan paparan “Membangun Sistem Terintegrasi dalam rangka Membangun Lapas Bebas Narkoba”. Permasalahan utama yang dihadapi adalah kondisi overcrowded di Lapas. Kapasitas lapas dan rutan seluruh Indonesia sebanyak 132.107 orang sekarang ini dihuni oleh 265. 535 orang, atau terjadi overcrowded sebesar 101%. Menghadapi kondisi, itu diperlukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan narkoba serta sinergitas antar penegak hukum.
Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya Kemendagri Drs. La Ode Ahmad Balombo, AP, M.Si menyampaikan materi tentang Peran Pemerintah Daerah Dalam Fasilitasi P4GN. Pemerintah Daerah sesuai dengan Inpres No 2 Tahun 2020 mendorong terbentuknya tim terpadu serta menyusun rencana aksi daerah P4GN dan PN.
Salam Sehat Tanpa Narkoba!
#BNNKSurakarta #WarOnDrugs #Narkoba #P4GN #JatengGayengLawanNarkobaBarengbareng
———————————————————————-
Badan Narkotika Nasional Kota Surakarta
Jl. Ki Ageng Mangir Gang 2, Penumping, Laweyan, Surakarta, 57141.
Call Center : (0271) 746 4379 / 082 136 131 466
e-mail : bnnkota_surakarta@bnn.go.id
Website : surakartakota.bnn.go.id
youtube : BNN Kota Surakarta
Instagram : infobnn_kota_surakarta
Facebook : BNNSurakarta
Twitter : BNNKSurakarta
———————————————————————-