
surakartakota.bnn.go.id – surakarta; Rabu (15/4) di kantor BNNK Surakarta yang terletak di Gedung Tawangpraja Kompleks Balaikota Surakarta, dilaksanakan kegiatan penyemprotan cairan disinfektan oleh Satuan Tugas Pencegahan Covid-19 BNNK Surakarta. Penyemprotan disinfektan di kantor BNNK Surakarta ini dilaksanakan sebagai antisipasi penyebaran virus Covid-19 dikarenakan salah satu pegawai BNNK Surakarta berstatus ODP.
Kegiatan ini sesuai surat edaran walikota Surakarta Nomor 443.26/581 Tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Corana Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona di Kota Surakarta.
Kegiatan ini sejalan pula dengan Surat Edaran Kepala BNN RI Nomor SE/18/III/KA/KP. 10/2020/BNN tentang Informasi Kewaspadaan Terkait COVID-19 Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional.
Sejak tanggal 18 Maret 2020, di lingkungan BNN Kota Surakarta diberlakukan penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan Surat Edaran Kepala BNN RI. Adapun pegawai yang berstatus ODP melaksanakan karantina mandiri selama 14 hari terhitung 15 April 2020. Kegiatan berjalan dengan baik dan lancar.