
Senin (21/11) BNN Kota Surakarta melaksanakan kegiatan Pengambilan Data Indeks Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (Kotan) pada ASN Kejaksaan Negeri Surakarta.
Staf BNNK Surakarta bertemu dengan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Surakarta. Kemudian staf BNN Kota Surakarta menjelaskan cara pengisian kuesioner IKOTAN. Selanjutnya, 15 ASN Kejaksaan Negeri Surakarta akan mengisi kuesioner tersebut dan dikumpulkan kembali kepada staf BNNK Surakarta.
Maksud dari kegiatan ini adalah tindak lanjut Peraturan Badan Narkotika Nasional No.5 Tahun 2021 tentang Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (Kotan).
Salam Sehat Tanpa Narkoba!
“Speed Up Never Let Up”
#BNNKSurakarta #WarOnDrugs #Narkoba #P4GN #JatengGayengLawanNarkobaBarengbareng
———————————————————————-
Badan Narkotika Nasional Kota Surakarta
Jl. Ki Ageng Mangir Gang 2, Penumping, Laweyan, Surakarta, 57141.
Call Center : (0271) 746 4379 / 082 136 131 466
e-mail : bnnkota_surakarta@bnn.go.id
Website : surakartakota.bnn.go.id
youtube : BNN Kota Surakarta
Instagram : infobnn_kota_surakarta
Facebook : BNNSurakarta
Twitter : BNNKSurakarta
———————————————————————-