Skip to main content
Pemberantasan

Menghadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Surakarta

Dibaca: 21 Oleh 26 Nov 2020November 28th, 2020Tidak ada komentar
Menghadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Surakarta

surakartakota.bnn.go.id – Surakarta; Kamis (26/11), BNNK Surakarta menghadiri undangan pemusnahan barang bukti Kejaksaan Negeri Surakarta. Acara dibuka dengan Sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta, Nanang Gunaryanto, S.H., M.H. dilanjutkan dengan Foto bersama dengan Barang Bukti yang akan dimusnahkan. Acara dilanjutkan dengan Pemusnahan Barang Bukti dan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti. Dalam kegiatan tersebut turut hadir Walikota Surakarta, Kapolresta Surakarta, Dandim, Waka Pengadilan Negeri Surakarta, dan Dinkes Surakarta.

Berdasarkan jumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sejak Maret s.d. Oktober 2020 yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Surakarta sebanyak 108 perkara terdiri dari: narkotika dan zat adiktif lainnya = 105 perkara; pengeroyokan = 1 perkara; ITE = 1 perkara; UU Kesehatan = 1 perkara.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari: narkotika sabu = 257,77 gr; narkotika ekstasi = 4,5 butir; Psikotropika = 3 butir; Ganja Kering = 113,05 gr; Pil Camlet Riklona = 1 butir; timbangan digital = 15 unit; Alat bong = 25 buah; Alat komunikasi/HP = 59 buah; sepatu dan sandal = 3 buah; celana = 3 buah; tas = 9 buah; dompet = 7 buah; baju = 1 buah; jaket = 2 buah; dll = 46 buah. Uang yang disetor ke negara berasal dari uang rampasan Rp. 1.676.000 (satu juta enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel