
surakartakota.bnn.go.id – Surakarta; BNN Kota Surakarta mengunjungi Kejaksaan Negeri Surakarta untuk melakukan koordinasi pelaksanaan TAT. Kedatangan Anggota BNN Kota Surakarta disambut baik oleh Ibu Oky Danita dan Bu Erna selaku Tim Hukum TAT dari Kejaksaan. Koordinasi dimaksudkan untuk membahas tentang penggunaan rekomendasi TAT dari BNN sebagai lampiran terkait pengenaan pasal 127 terhadap tersangka. Dari Kejaksaan Negeri Kota Surakarta yang mengajukan pasal 127 terhadap tersangka hanya melampirkan assesmen medis dengan tanda tangan asessor dari yayasan/lembaga rehabilitasi. Hasil dari koordinasi ini diharapkan dari Kejaksaan, BNN dan Kepolisan dapat melakukan kesepakatan terkait rekomendasi TAT.