Skip to main content
Berita Kegiatan

Konsultasi Publik Raperda Fasilitasi P4GN Kota Surakarta

Dibaca: 1 Oleh 30 Apr 2020November 28th, 2020Tidak ada komentar
Konsultasi Publik Raperda Fasilitasi P4GN Kota Surakarta

surakartakota.bnn.go.id – Surakarta; Rabu (29/4), di ruang rapat Menganti Praja Balai Kota Surakarta dilakukan Konsutasi Publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi P4GN Kota Surakarta. Konsultasi Publik ini dihadiri oleh sekitar 20 peserta dari stakeholder terkait seperti OPD di Pemkot Surakarta, Polresta Surakarta, Bapas Surakarta, Lembaga Rehabilitasi, dan unsur masyarakat.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Kesbangpol Kota Surakarta Indradi, AP, S.H. M.M. Dalam sambutannya, diharapakan agar para peserta dapat memberikan masukan terkait naskah akademik ini dan selanjutnya dapat diteruskan ke bagian hukum.

Kepala BNN Kota Surakarta Ridho Wahyudi, SH selaku moderator menghimpun berbagai saran dan masukan dari para peserta untuk Raperda ini. Beberapa masukan dari peserta diantaranya adalah untuk memasukkan tentang pasal perlindungan terhadap hak-hak anak dan perempuan. Selain itu ada masukan mengenai sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan.

Beberapa masukan ini dicatat lalu kemudian akan dilakukan revisi oleh Tim Penyusun dan Konsultan untuk selanjutnya diajukan ke Bagian Hukum Setda Kota Surakarta. Kegiatan berjalan dengan baik dan lancar. Terima kasih.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel