
‘===================
Hari/Tgl : Kamis, 12 September 2019
Waktu : 22.45 s/d selesai
Tempat : Depan Pasar Ngudi Rejeki Gilingan
Pelaksana kegiatan : BNN Kota Surakarta dan BNNP Jateng.
kegiatan : Dipa BNN Kota Surakarta
====================
Mohon ijin melaporkan kegiatan penangkapan kasus tindak pidana Narkotika oleh BNN Kota Surakarta yang di pimpin AKBP Edison Panjaitan bekerjasama dengan BNN Provinsi Jawa Tengah yang di pimpin Kompol Dwi Budiyanto dan Kompol Wiyoto. Penangkapan di lakukan di Jln. A. Yani, depan Pasar Ngudi Rejeki Gilingan, Banjarsari, Surakarta atas nama Tersangka Anang Arif bin Djuari, umur 45 tahun, jenis kelamin Laki-laki, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, alamat: Jl. Jakarta Dalam no 185, RT 002, RW 007, Kel Penanggungan, Kecamatan Kalojen, Kota Malang. Barang bukti berupa 2 koper ganja atau 50 bal ganja dengan masing-masing bal seberat kurang lebih 1 kg ( berat keseluruhan lebih kurang 50 kg ) yang dimasukkan ke dalam bagasi Bis Rosalia Indah, dua plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 1.62 gram, serta dua buah handphone merk Nexcom dan Andromax. Namun, untuk kepastian berat barang bukti akan dilakukan penimbangan ulang di Pegadaian Surakarta pada tanggal 13 September 2019 yang hasilnya akan dilaporkan kemudian. Penangkapan dilakukan pada hari Kamis, 12 September 2019, pada pukul 22.45 WIB.
Tersangka th 2016 di tahan dalam kasus Narkoba di ponis selama 4 th, dan saat ini masih dalam masa Absen di Bapas Malang karena Bebas Bersarat.