
surakartakota.bnn.go.id – Surakarta; Kamis (30/12), BNN Kota Surakarta menerima kunjungan audiensi dari tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia di kantor BNNK Surakarta. Tim LPSK dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Kerjasama dan Humas LPSK Ibu Indryasari, S.IP. LPSK merupakan instansi pemerintah yang memiliki tugas dan kewenangan memberikan perlindungan dan pemenuhan hak kepada saksi dan korban tindak pidana sesuai ketentuan UU No. 13 Tahun 2008.
Audiensi dimaksudkan untuk mendapatkan sharing informasi mengenai rumusan hubungan tata kerja BNN Kabupaten/ Kota dengan BNN Pusat. LPSK baru-baru ini membuka kantor perwakilan di Kota Medan dan Yogyakarta untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang dalam upaya meningkatkan akses layanan kepada masyarakat.
Dalam kunjungan ini, Kepala BNN Kota Surakarta Drs. Triatmo Hamardiyono, M.Si memaparkan mengenai tugas pokok dan fungsi serta struktur organisasi BNN Kota Surakarta sebagai instansi vertikal BNN dalam menjalankan tugas P4GN. Dijelaskan pula mengenai kondisi di BNNK Surakarta terkait Sumber Daya Manusia, Anggaran dan sarana prasarana untuk mendukung pelaksanaan tugas P4GN.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi mengenai program kerja dan pelaksanaan tugas di BNN dan LPSK serta penjajagan untuk kolaborasi kegiatan antara Humas LSPK dan BNNK Surakarta.
Salam Sehat Tanpa Narkoba!
#BNNKSurakarta #WarOnDrugs #Narkoba #P4GN #JatengGayengLawanNarkobaBarengbareng
———————————————————————-
Badan Narkotika Nasional Kota Surakarta
Jl. Ki Ageng Mangir Gang 2, Penumping, Laweyan, Surakarta, 57141.
Call Center : (0271) 746 4379 / 082 136 131 466
e-mail : bnnkota_surakarta@bnn.go.id
Website : surakartakota.bnn.go.id
youtube : BNN Kota Surakarta
Instagram : infobnn_kota_surakarta
Facebook : BNNSurakarta
Twitter : BNNKSurakarta
———————————————————————-