
surakartakota.bnn.go.id – Klaten; Kamis 13 Agustus 2020, Tim Direktorat Hukum BNN RI melaksanakan asistensi terkait Inpres No 2 Tahun 2020. Kunjungan yang didampingi oleh BNN Kota Surakarta dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut regulasi P4GN. Kedatangan di sambut baik dan bertemu dengan Kepala Kesbangpol Kabupaten Sragen beserta jajaran.
Di Kabupaten Klaten belum ada tindak lanjut Inpres Nomor 2 Tahun 2020 namun sudah ada kegiatan untuk mendukung P4GN. Oleh karena itu Direktur Hukum BNN mendorong agar segera membuat regulasi sebelum Tahun 2024 yang bentuk regulasi tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi Kabupaten Klaten dan memberikan saran untuk melaksanakan kegiatan pencegahan berupa penyuluhan sebagai bentuk pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2020. Nantinya, BNN RI dan BNN Kota Surakarta terbuka jika Kesbangpol Kabupaten Klaten menghendaki koordinasi lebih lanjut.