
surakartakota.bnn.go.id – Surakarta; Rabu 12 Agustus 2020, Tim Direktorat Hukum BNN RI melaksanakan asistensi terkait Inpres No 2 Tahun 2020. Kunjungan yang didampingi oleh BNN Kota Surakarta dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut regulasi P4GN.
Kedatangan di sambut baik dan bertemu dengan ibu Yeni Apriliawati Kasubbag Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Pemeritah Kota Surakarta yang didampingi Kesbangpol Surakarta. Regulasi terkait tindak lanjut Inpres Nomor 2 Tahun 2020 belum terbentuk, namun Pemerintah Kota Surakarta telah menyusun Naskah Akademik terkait P4GN dan langkah-langkah lainnya seperti sosialisasi dan dukungan terhadap Kelurahan Bersinar.
Oleh karena itu BNN mendorong agar Pemerintah Kota Surakarta dapat menyiapkan regulasi sebelum Tahun 2024 karena Inpres dianggap berhasil jika Tahun 2024 semua kabupaten/kota sudah memiliki regulasi.