
surakartakota.bnn.go.id – Surakarta; Kamis 13 Agustus 2020. Tim Asesmen Terpadu BNN Kota Surakarta melakukan kegiatan TAT terhadap tersangka berinisial AAY dan GW asesmen tersebut dilaksanakan atas permohonan dari POLRESTA Surakarta yang menangkap tersangka dengan kasus Tindak Pidana Narkotika.
Tersangka diperiksa dengan asesmen medis oleh tim asesmen medis RSJD dr. Arif Zainuddin dan Klinik Pratama Rehabilitasi BNNK Surakarta NGUDI WARAS Tersangka juga diperiksa oleh Tim Asesmen Hukum yg terdiri dari Penyidik dari BNNK Surakarta, Penyidik dari Polresta Surakarta dan Kejaksaan Negeri Surakarta kemudian dilanjutkan case conference. Hasil rekomendasi TAT dinyatakan bahwa proses hukum tetap berlanjut, dan rehabilitasi rawat inap menunggu putusan pengadilan.