Skip to main content
Rehabilitasi

Asesmen Terpadu Tehadap SP, SE dan UN

Dibaca: 1 Oleh 20 Okt 2020November 28th, 2020Tidak ada komentar
Asesmen Terpadu Tehadap SP, SE dan UN

surakartakota.bnn.go.id – Surakarta; Senin 19 Oktober 2020, Tim Asesmen Terpadu BNN Kota Surakarta melakukan kegiatan TAT terhadap 3 tersangka berinisial SP, SE dan UN. Asesmen tersebut dilaksanakan atas permohonan dari POLRESTA Surakarta yang menangkap tersangka pada Rabu, 14 Oktober 2020 dengan kasus Tindak Pidana Narkotika.

Tersangka diperiksa dengan asesmen medis oleh tim asesmen medis RSJD dr. Arif Zainuddin dan Klinik Pratama Rehabilitasi BNNK Surakarta NGUDI WARAS. Selain itu, Tersangka juga diperiksa oleh Tim Asesmen Hukum, yang terdiri dari Penyidik dari BNNK Surakarta, Penyidik dari Polresta Surakarta dan Kejaksaan Negeri Surakarta kemudian dilanjutkan case conference.

Hasil rekomendasi TAT dinyatakan bahwa dari segi hukum tersangka adalah penyalahguna narkotika dan dapat disangkakan pasal 127 dan pasal 131. Dari hasil pemeriksaaan medis direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap minimal 3 bulan. Direkomendasikan rehabilitasi dilaksanakan di IPWL Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa, dan diagnosa F.15.2.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel