
surakartakota.bnn.go.id – surakarta; Kamis (28/05) Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Kota Surakarta melaksanakan asesmen terpadu terhadap Tersangka berinisial DA, bertempat di kantor BNN Kota Surakarta. Asesmen tersebut dilakukan atas permohoman dari Polsek Laweyan yang menangkap tersangka pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2020 lalu dengan kasus tindak pidana narkotika.
Tersangka diperiksa oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang meliputi Asesmen medis dan Asesmen Hukum. Tim asesmen medis terdiri atas petugas medis dari RSJD dr. Arif Zainuddin dan RSUD Kota Surakarta. Sedangkan untuk tim asesmen hukum yang terdiri atas Penyidik dari BNN Kota Surakarta, Penyidik dari Polresta Surakarta, dan Kejaksaan Negeri Surakarta. Setelah selesai dilaksanakan Asesmen medis dan Asesmen Hukum, kemudian dilanjutkan case conference yang dipimpin oleh Kepala BNN Kota Surakarta AKBP, Ridho Wahyudi, SH selaku ketua Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Kota Surakarta.
Hasil rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) dinyatakan bahwa hasil asesmen medis dengan kode F.15.2, yang berarti proses hukum akan tetap berlanjut, sementara untuk proses rehabilitasi rawat inap masih harus menunggu putusan hakim. Kegiatan berjalan dengan baik dan lancar.