
surakartakota.bnn.go.id – Surakarta; Rabu 22 Juli 2020, Tim Asesmen Terpadu BNN Kota Surakarta melakukan kegiatan asesmen terpadu terhadap Tersangka berinisial ME dan TP Asesmen tersebut dilakukan atas permohoman dari Polresta Surakarta yang menangkap tersangka pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2020 lalu dengan kasus tindak pidana narkotika.
Tersangka diperiksa dengan Asesmen medis oleh tim asesmen medis dari RSJD dr. Arif Zainuddin dan Klinik Pratama Rehabilitasi BNNK Surakarta Ngudi Waras Tersangka juga diperiksa oleh tim asesmen hukum yang terdiri dari Penyidik dari BNNK Surakarta, Penyidik dari Polresta Surakarta, dan Kejaksaan Negeri Surakarta.
Kemudian dilanjutkan case conference yang dipimpin oleh Kepala BNNK Surakarta AKBP. Ridho Wahyudi SH selaku ketua Tim Asesmen Terpadu. Hasil rekomendasi TAT dinyatakan bahwa proses hukum tetap berlanjut, dan rehabilitasi rawat inap menunggu putusan Pengadilan.