Skip to main content
Rehabilitasi

Asesmen Terpadu dan Case Conference Terhadap ME dan TP

Dibaca: 4 Oleh 22 Jul 2020November 28th, 2020Tidak ada komentar
Asesmen Terpadu dan Case Conference Terhadap ME dan TP

surakartakota.bnn.go.id – Surakarta; Rabu 22 Juli 2020, Tim Asesmen Terpadu BNN Kota Surakarta melakukan kegiatan asesmen terpadu terhadap Tersangka berinisial ME dan TP Asesmen tersebut dilakukan atas permohoman dari Polresta Surakarta yang menangkap tersangka pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2020 lalu dengan kasus tindak pidana narkotika.

Tersangka diperiksa dengan Asesmen medis oleh tim asesmen medis dari RSJD dr. Arif Zainuddin dan Klinik Pratama Rehabilitasi BNNK Surakarta Ngudi Waras Tersangka juga diperiksa oleh tim asesmen hukum yang terdiri dari Penyidik dari BNNK Surakarta, Penyidik dari Polresta Surakarta, dan Kejaksaan Negeri Surakarta.

Kemudian dilanjutkan case conference yang dipimpin oleh Kepala BNNK Surakarta AKBP. Ridho Wahyudi SH selaku ketua Tim Asesmen Terpadu. Hasil rekomendasi TAT dinyatakan bahwa proses hukum tetap berlanjut, dan rehabilitasi rawat inap menunggu putusan Pengadilan.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel