
surakartakota.bnn.go.id – Surakarta; Jumat 24 Juli 2020, Tim Asesmen Terpadu BNN Kota Surakarta melakukan kegiatan TAT terhadap tersangka berinisial AJF asesmen tersebut dilaksanakan atas permohonan dari POLRESTA Surakarta yang menangkap tersangka pada Kamis, 16 Juli 2020 dengan kasus Tindak Pidana Narkotika.
Tersangka diperiksa dengan asesmen medis oleh tim asesmen medis RSJD dr. Arif Zainuddin dan Klinik Pratama Rehabilitasi BNNK Surakarta NGUDI WARAS Tersangka juga diperiksa oleh Tim Asesmen Hukum yg terdiri dari Penyidik dari BNNK Surakarta, Penyidik dari Polresta Surakarta dan Kejaksaan Negeri Surakarta kemudian dilanjutkan case conference yang dipimpin oleh Kepala BNNK Surakarta AKBP Ridho Wahyudi, SH selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu.
Hasil rekomendasi TAT dinyatakan bahwa proses hukum tetap berlanjut, dan rehabilitasi rawat inap menunggu putusan pengadilan.