Skip to main content
Rehabilitasi

Asesmen Terpadu BNN Kota Surakarta Terhadap Tersangka “IA”

Dibaca: 4 Oleh 19 Nov 2020November 28th, 2020Tidak ada komentar
Asesmen Terpadu BNN Kota Surakarta Terhadap Tersangka "IA"

surakartakota.bnn.go.id – Surakarta; Kamis (19/11), Tim Asesmen Terpadu BNN Kota Surakarta melakukan kegiatan TAT terhadap 1 tersangka berinisial IA. Asesmen tersebut dilaksanakan atas permohonan dari Polsek Laweyan Kota Surakarta yang menangkap tersangka pada Minggu, 15 November 2020 dengan kasus Tindak Pidana Narkotika.

Tersangka diperiksa dengan asesmen medis oleh tim asesmen medis RSJD dr. Arif Zainuddin dan Klinik Pratama Rehabilitasi BNNK Surakarta NGUDI WARAS. Tersangka juga diperiksa oleh Tim Asesmen Hukum yg terdiri dari Penyidik dari BNNK Surakarta, Penyidik dari Polresta Surakarta dan Kejaksaan Negeri Surakarta. Kegiatan kemudian dilanjutkan case conference.

Hasil rekomendasi TAT dinyatakan bahwa dari segi hukum tersangka adalah penyalahguna narkotika dan dapat disangkakan pasal 114 jo 112 jo 127 UU No 35 2009 tentang nakotika dan dari tim medis direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap dengan diagnosa F.15.20

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel