Skip to main content
PemberantasanBerita Kegiatan

Asesmen Terpadu

Dibaca: 3 Oleh 14 Jan 2022Tidak ada komentar
Asesmen Terpadu

surakartakota.bnn.go.id – Surakarta; Jumat (14/01) Tim Asesmen Terpadu Kota Surakarta melaksanakan TAT terhadap 1 tersangka. Asesmen tersebut dilaksanakan berdasarkan permohonan dari Polresta Surakarta dan dilaksanakan di Ruang Rapat BNN Kota Surakarta.

Tersangka dilakukan asesmen medis oleh tim asesmen medis dari Klinik Pratama Ngudi Waras BNN Kota Surakarta yang terdiri dari Dokter dan Konselor. Asesmen medis tersebut bertujuan untuk menentukan tingkat kecanduan zat narkotika tersangka serta untuk menentukan rencana rehabilitasi tersangka.

Setelah itu dilaksanakan asesmen hukum oleh Tim Hukum dari BNN Kota Surakarta, Polresta Surakarta dan Kejaksaan Negeri Surakarta. Asesmen Hukum tersebut bertujuan untuk menentukan peran tersangka dalam tindak pidana narkotika dan untuk mengetahui indikasi keterlibatan jaringan tersangka.

Setelah dilaksanakan asesmen medis dan asesmen hukum, dilanjutkan dengan case conference dengan Kepala BNN Kota Surakarta selaku Ketua Tim, Tim medis, Tim Hukum, Adminstrator, dan Verifikator. Case conference tersebut bertujuan untuk menyimpulkan hasil asesmen medis dan hukum guna dikeluarkannya rekomendasi TAT. Kesimpulan asesmen terpadu pada hari ini adalah bahwa tersangka merupakan penyalahguna rekreasional.

Salam Sehat Tanpa Narkoba!
#BNNKSurakarta #WarOnDrugs #Narkoba #P4GN #JatengGayengLawanNarkobaBarengbareng
———————————————————————-
Badan Narkotika Nasional Kota Surakarta
Jl. Ki Ageng Mangir Gang 2, Penumping, Laweyan, Surakarta, 57141.

Call Center : (0271) 746 4379 / 082 136 131 466
e-mail : bnnkota_surakarta@bnn.go.id
Website : surakartakota.bnn.go.id
youtube : BNN Kota Surakarta
Instagram : infobnn_kota_surakarta
Facebook : BNNSurakarta
Twitter : BNNKSurakarta
———————————————————————-

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel